Berizin & diawasi oleh

TKB90:
99.63%

Ajukan Pinjaman Tanpa Ribet! Mudah, Cepat & Aman bersama Dompet Kilat!

Pinjaman fleksibel tanpa agunan bagi pemilik usaha. Bunga kompetitif, mulai dari 10% per tahun dan tenor hingga 12 bulan!

Daftar Pinjaman Sekarang!

Isi formulir di bawah dengan benar untuk mendapatkan pinjaman!

Nama Lengkap

Alamat Email

No Telepon

(+62)

Nama Perusahaan

Bidang Perusahaan

Jumlah Pinjaman

Rp
Kenapa Memilih Dompet Kilat?

Apa yang Harus Dilakukan?

Peminjam

01
Calon peminjam mengisi formulir untuk pengajuan awal pinjaman.
03
Calon peminjam melengkapi data diri untuk proses verifikasi EKYC.
04
Mengirimkan dokumen-dokumen untuk kebutuhan pengajuan pinjaman.
07
Peminjam melakukan tanda tangan dokumen perjanjian setelah pinjaman sudah didanai.

Dompet Kilat

02
Tim Dompet Kilat akan menghubungi calon peminjam untuk konfirmasi data.
05
Tim Dompet Kilat melakukan analisis untuk menentukan risiko calon peminjam.
06
Pinjaman diterbitkan ke Marketplace Dompet Kilat untuk ditawarkan pada Pendana
Dompet Kilat adalah peer-to-peer lending yang mempertemukan peminjam dan pemberi dana. Dompet Kilat sudah diawasi dan memiliki izin dari OJK.
  • John
    Jl. MH Thamrin.Kav 8-9, Plaza Galeon, RT.5/RW.1, Kb. Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10230
  • 021-31934699 hello@dompetkilat.co.id
  • Tergabung dalam
  • Berizin dan diawasi oleh
  • Menu
  • Aplikasi Dompet Kilat
  • Sosial media

Perhatian

Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (Pemanfaatan Data) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, Batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, Batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman, dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalu escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata